Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH SKALA KECIL BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan : a. secara langsung oleh Instansi yang Memerlukan tanah dengan Pihak Yang Berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau b. dengan menggunakan tahapan Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Penetapan Lokasi untuk tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Bupati. (3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasannya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dan rencana kerja Instansi yang Memerlukan Tanah. (5) Dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disusun berdasarkan muatan dan studi kelayakan. (6) Penilaian tanah dalam rangka Pengadaan Tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi yang Memerlukan Tanah menggunakan hasil penilaian jasa Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah. (7) Pengadaan jasa penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda