Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) Bupati menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir.
(2) Penyusunan kekosongan jabatan anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Komisaris berakhir.
(3) Dalam hal anggota Komisaris meninggal dunia atau diberhentikan sewaktu-waktu, Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD melaporkan kekosongan jabatan kepada Bupati.
Koreksi Anda
