Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati tidak bertanggung jawab atas kerugian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) apabila dapat membuktikan : a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda); dan/atau c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) secara melawan hukum.
Koreksi Anda