Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
Bupati tidak bertanggung jawab atas kerugian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) apabila dapat membuktikan :
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda);
dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) secara melawan hukum.
Koreksi Anda
