Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) di dalam RUPS. (2) Bupati selaku pemegang saham dalam PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) mempunyai kewenangan mengambil keputusan. (3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah. (4) Kewenangan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa : a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan aset tetap; c. kerja sama; d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham; f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; g. penghasilan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi; h. penetapan besaran penggunaan laba; i. pengesahan laporan tahunan; j. penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD; dan k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Koreksi Anda