Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) RUPS terdiri atas :
a. RUPS tahunan; dan
b. RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
(4) Ketentuan mengenai penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda).
Koreksi Anda
