Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
Koreksi Anda
