Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dilakukan oleh organ PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda).
(2) Organ PT.
BPR Syariah Situbondo (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(3) Pengangkatan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus mendapatkan persetujuan OJK.
Koreksi Anda
