Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dapat menerima hibah.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
