Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) PT.
BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dapat melakukan pinjaman sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha.
(2) Ketentuan mengenai penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
