Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal daerah pada PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dilakukan untuk :
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan;
c. penugasan Pemerintah Daerah; dan
d. penambahan modal.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah.
(3) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan penyertaan modal Daerah.
(4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
