Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modal PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda).
Koreksi Anda