Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) Sumber modal PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada (1) huruf b dapat bersumber dari :
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari :
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset;
c. agio saham; dan
d. pihak lain.
Koreksi Anda
