Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersumber dari APBD yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pihak lain.
Koreksi Anda
