Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
Tujuan pendirian PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah :
a. menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya;
b. meningkatkan pendapatan asli daerah;
c. ikut serta berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
