Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah menyediakan pelayanan jasa dalam bidang perbankan di daerah bagi kemanfaatan umum dengan pengelolaan perusahaan yang berprinsip syariah.
Koreksi Anda
