Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda) adalah menyediakan pelayanan jasa dalam bidang perbankan di daerah bagi kemanfaatan umum dengan pengelolaan perusahaan yang berprinsip syariah.
Koreksi Anda