Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
(1) PT.
BPR Syariah Situbondo (Perseroda) dapat mengembangkan usahanya dengan membentuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan Sistem Layanan Perbankan.
(2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisaris atas usul Direksi dan wajib melaporkan kepada OJK.
Koreksi Anda
