Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo yang didirikan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo berubah nama menjadi PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Situbondo (Perseroda). (2) Perubahan nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepemilikan atas aset, kewajiban, hutang, dan modal dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama PT. BPR Syariah Situbondo (Perseroda).
Koreksi Anda