Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. pembentukan; b. Permodalan; c. organ dan Kepegawaian; d. Dewan Pengawas Syariah; e. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; f. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; g. Penggunaan Laba; h. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi; i. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; j. Kepailitan; k. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda