Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SITUBONDO
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pembentukan;
b. Permodalan;
c. organ dan Kepegawaian;
d. Dewan Pengawas Syariah;
e. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
f. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
g. Penggunaan Laba;
h. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi;
i. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
j. Kepailitan;
k. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
