Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 1) Semula Rp 124.653.533.830,00
2) Bertambah Rp 87.008.954.469,00
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya setelah perubahan
Rp 211.662.488.299,00
b. Penerimaan Pinjaman Daerah
1) Semula Rp 0,00 2) Bertambah Rp 249.292.000.000,00
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah perubahan
Rp 249.292.000.000,00
c. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
1) Semula Rp
32.012.334,00 2) Bertambah Rp 0,00
Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah setelah perubahan
Rp
32.012.334,00
Koreksi Anda
