Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebagai berikut :
a. Saldo anggaran lebih awal
Rp.
374.246.952.343,97
b. Penggunaan Saldo anggaran lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp.
(374.246.952.343,97) Subtotal Rp.
0,00
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp.
256.878.710.587,78
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp.
0,00
e. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Berjalan
Rp.
0,00
f. Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp.
256.878.710.587,78
Koreksi Anda
