Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut : a. Pendapatan Rp. 1.723.936.127.641,04 b. Belanja dan transfer Rp. 1.778.985.460.306,73 Defisit Rp (55.049.332.665,69) c. Pembiayaan  Penerimaan Rp. 374.251.043.253,47  Pengeluaran Rp. 62.323.000.000,00 Pembiayaan Netto 311.928.043.253,47 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Sebelum Koreksi Rp. 256.878.710.587,78 Koreksi Sisa lebih Pembiayaan anggaran Rp. 0 Sisa lebih Pembiayaan anggaran (Setelah Koreksi) Rp. 256.878.710.587,78
Koreksi Anda