PENYEDIAAN
(1) Penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam RTRW dan dituangkan dalam RDTR dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(2) RTH diatur dalam RDTR dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten dengan luasan 30% (tiga puluh per seratus) dengan rincian RTH Publik 20% (dua puluh per seratus) dan RTH Privat 10% (sepuluh per seratus).
(3) Penyediaan RTH publik menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah.
(4) Target luas RTH sebesar 30% (tiga puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicapai secara bertahap melalui pengelolaan lahan secara tipikal.
(5) Dalam hal luas RTH publik maupun privat telah memiliki total luas lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
(6) Penyediaan RTH privat menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Daerah.
(7) Penyediaan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pengembang dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perumahan dan permukiman wajib mempertimbangkan keserasian kawasan.
(8) Penyediaan RTH privat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Taman Rukun Tetangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 1 adalah taman untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) rukun tetangga.
(2) Ketentuan penyediaan taman Rukun Tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. paling sedikit 1 (satu) meter persegi per penduduk rukun tetangga;
b. paling sedikit seluas 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi;
c. lokasi berada pada radius kurang dari 300 (tiga ratus) meter dari rumah penduduk rukun tetangga yang dilayani;
d. KDH antara 70% (tujuh puluh per seratus) sampai dengan 80% (delapan puluh per seratus) dari luas taman; dan
e. terdapat paling sedikit 3 (tiga) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang.
(1) Taman Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 2 dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) Rukun Warga, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan Rukun Warga tersebut.
(2) Ketentuan penyediaan taman rukun warga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter persegi per penduduk rukun warga;
b. paling sedikit seluas 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter persegi;
c. lokasi taman berada pada radius kurang dari 1.000 (seribu) meter dari rumah-rumah penduduk rukun warga yang dilayaninya;
d. KDH seluas antara 70% (tujuh puluh per seratus) sampai dengan 80% (delapan puluh per seratus) dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas; dan
e. terdapat paling sedikit 10 (sepuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang.
(1) Taman kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3 untuk melayani penduduk 1 (satu) kelurahan.
(2) Ketentuan penyediaan taman kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. paling sedikit 0,30 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk kelurahan;
b. luas taman paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) meter persegi;
c. lokasi taman berada pada wilayah kelurahan yang bersangkutan;
d. KDH seluas antara 80% (delapan puluh per seratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh per seratus) dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas;
e. ditanami dengan berbagai tanaman sesuai keperluan; dan
f. terdapat paling sedikit 25 (dua puluh lima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman aktif dan paling sedikit 50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(1) Taman kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 4 disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) kecamatan.
(2) Ketentuan penyediaan taman kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. paling sedikit 0,2 (nol koma dua) meter persegi per penduduk kecamatan;
b. luas taman paling sedikit 24.000 (dua puluh empat ribu) meter persegi;
c. lokasi berada di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
d. KDH seluas antara 80% (delapan puluh per seratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh per seratus) dari luas taman, dan sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas; dan
e. ditanami dengan berbagai tanaman sesuai keperluan, juga terdapat paling sedikit 50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk taman aktif dan paling sedikit 100 (seratus) pohon tahunan dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(1) Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah sebagai peyangga lingkungan kota yang berfungsi untuk :
a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
b. meresapkan air;
c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
d. mendukung pelestarian dan perlindungan keanekaragaman hayati.
(2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. bergerombol atau menumpuk yakni hutan kota dengan komunitas vegetasi terkonsentrasi pada satu areal, dengan jumlah vegetasi paling sedikit 100 (seratus) pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
b. menyebar yakni hutan kota yang tidak mempunyai pola bentuk tertentu, dengan luas paling sedikit 2500 (dua ribu lima ratus) meter serta komunitas vegetasi tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil;
c. Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) seluas 90% sampai dengan 100% (sembilan puluh perseratus sampai dengan seratus perseratus) dari luas hutan kota; dan/atau
d. berbentuk jalur yakni hutan kota pada lahan-lahan berbentuk jalur mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran dan lain sebagainya dengan lebar paling sedikit 30 (tigapuluh) meter.
(3) Struktur hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. hutan kota berstrata dua; dan/atau
b. hutan kota berstrata banyak.
(4) KDH seluas antara 90% (sembilan puluh per seratus) sampai dengan 100% (seratus per seratus) dari luas hutan kota.
Luas ruang hijau yang diisi dengan berbagai jenis vegetasi tahunan paling sedikit seluas 90% (sembilan puluh per seratus) dari luas total hutan kota.
(1) Sabuk Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a angka 7 adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
(2) Selain tujuan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sabuk hijau memiliki fungsi lingkungan yang meliputi :
a. peredam kebisingan;
b. mengurangi efek pemanasan yang diakibatkan oleh radiasi energi matahari;
c. penapis cahaya silau;
d. mengatasi genangan di daerah yang rendah, karena seringkali dengan drainase yang kurang baik terjadi tergenang air hujan yang dapat mengganggu aktivitas kota serta menjadi sarang nyamuk;
e. penahan angin;
f. mengatasi intrusi air laut; dan
g. penyerap dan penepis bau.
(3) Sabuk Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :
a. RTH yang memanjang mengikuti batas-batas area atau penggunaan lahan tertentu, dipenuhi pepohonan, sehingga berperan sebagai pembatas atau pemisah; dan
b. kebun campuran, perkebunan, persawahan, yang telah ada sebelumnya dan melalui peraturan yang berketetapan hukum, dipertahankan keberadaannya.
(4) KDH seluas 90% (sembilan puluh per seratus) sampai dengan 100% (seratus per seratus) dari luas sabuk hijau.
Kriteria vegetasi untuk sabuk hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 adalah sebagai berikut :
a. sebagai peredam kebisingan dipilih penanaman dengan vegetasi berdaun rapat berukuran relatif besar dan tebal yang bertujuan agar dapat meredam kebisingan lebih baik;
b. sebagai ameliorasi iklim mikro dipilih tumbuhan berukuran tinggi dengan luasan area yang cukup yanjg bertujuan mengurangi efek pemanasan yang diakibatkan oleh radiasi energi matahari.
c. sebagai penapis cahaya silau peletakan tanaman diatur sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi dan menyerap cahaya
d. mengatasi penggenangan.
(1) Ketentuan penyediaan RTH jalur hijau jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b,
dapat disediakan dengan penempatan tanaman antara 20% (dua puluh per seratus) sampai dengan 30% (tiga puluh per seratus) dari Ruang Milik Jalan sesuai dengan kelas jalan.
(2) Jenis tanaman yang dipilih untuk RTH jalur hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jenis tanaman khas daerah yang disukai oleh burung-burung serta tingkat evapotranspirasi rendah.
(1) Pulau Jalan dan Media Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka (1) merupakan RTH yang terbentuk oleh geometris.
(2) Penyediaan median jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa jalur pemisah yang membagi jalan menjadi 2 (dua) lajur atau lebih.
(3) Median dan pulau jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa taman atau non taman.
(1) Penyediaan jalur pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 2, adalah ruang yang disediakan bagi pejalan kaki pada kiri dan kanan jalan atau di dalam taman.
(2) Jalur pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat :
a. kenyamanan yang meliputi :
1. orientasi, berupa tanda visual pada lansekap untuk membantu dalam menemukan jalan pada konteks lingkungan yang lebih besar; dan
2. kemudahan berpindah dari satu arah ke arah lainnya yang dipengaruhi oleh kepadatan pedestrian, kehadiran penghambat fisik, kondisi permukaan jalan dan kondisi iklim. Jalur pejalan kaki harus aksesibel untuk semua orang termasuk penyandang cacat.
b. karakter fisik yang meliputi :
1. kriteria dimensional, disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat, kebiasaan dan gaya hidup, kepadatan penduduk, warisan dan nilai yang dianut terhadap lingkungan; dan
2. kriteria pergerakan, jarak rata-rata orang berjalan di setiap tempat umumnya berbeda dipengaruhi oleh tujuan perjalanan, kondisi cuaca, kebiasaan dan budaya. Pada umumnya orang tidak mau berjalan lebih dari 400 (empat ratus) m.
(1) RTH sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c angka 1 memiliki fungsi utama sebagai pembatas pertumbuhan permukiman atau aktivitas lainnya agar tidak mengganggu kelestarian pantai.
(2) RTH sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area pengaman pantai dari kerusakan atau bencana yang ditimbulkan oleh gelombang laut.
(3) Lebar RTH sempadan pantai paling sedikit 100 (seratus) meter dari batas air pasang tertinggi ke arah darat.
(4) KDH seluas 90% (sembilan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus persen) dari luas pantai.
(5) Fasilitas dan kegiatan yang diijinkan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan;
b. tidak menyebabkan gangguan terhadap kelestarian ekosistem pantai, termasuk gangguan terhadap kualitas visual;
c. pola tanam vegetasi bertujuan untuk mencegah terjadinya abrasi, melindungi dari ancaman gelombang pasang dan meredam angin kencang;
d. pemilihan vegetasi mengutamakan vegetasi mangrove yang berasal dari daerah setempat.
(1) Jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c angka 2 adalah sempadan jaringan tenaga listrik yang dapat digunakan sebagai RTH.
(2) Ketentuan lebar sempadan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. garis sempadan jaringan tenaga listrik paling jauh adalah 64 (enam puluh empat) meter yang ditetapkan dari titik tengah jaringan tenaga listrik;
b. ketentuan jarak bebas minimum antara penghantar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan tanah dan benda lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
RTH sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c angka 3 adalah jalur hijau yang terletak di bagian kiri dan kanan sungai yang memiliki fungsi utama untuk melindungi sungai dari berbagai gangguan yang dapat merusak kondisi sungai dan kelestariannya yang ketentuan penyediaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
(1) RTH pengamanan sumber air baku/mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c angka 4 adalah meliputi:
a. RTH sempadan danau/waduk; dan
b. RTH sempadan mata air.
(2) RTH sempadan danau/waduk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a terletak pada garis sempadan yang ditetapkan paling jauh 50 (lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(3) RTH sempadan mata air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak pada garis sempadan yang ditetapkan paling jauh 200 (dua ratus) meter di sekitar mata air.
(1) RTH pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c angka 5 adalah penyediaan RTH pada areal pemakaman.
(2) Ruang hijau pemkaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan minimal 70% (tujuh puluh per seratus) dari total area pemakaman dengan tingkat liputan vegetasi 80% (delapan puluh per seratus) dari luas ruang hijaunya.
(3) Ketentuan penyediaan RTH pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Penyediaan RTH pekarangan rumah tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yang meliputi:
a. pekarangan rumah besar;
b. pekarangan rumah sedang; dan
c. pekarangan rumah kecil.
(2) Ketentuan penyediaan RTH pekarangan rumah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. jenis lahan dengan ukuran lebih dari 500 (lima ratus) meter persegi;
b. jumlah pohon pelindung yang harus disediakan paling sedikit 3 (tiga) pohon pelindung ditambah dengan perdu dan semak serta penutup tanah dan atau rumput; dan
c. luas area yang ditanami paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari luas lahan (m²) dikurangi luas dasar bangunan (m²).
(3) Ketentuan penyediaan RTH pekarangan rumah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. jenis lahan dengan ukuran lebih dari 200 (dua ratus) meter persegi sampai dengan 500 (lima ratus) meter persegi;
b. jumlah pohon pelindung yang harus disediakan paling sedikit 2 (dua) pohon pelindung ditambah dengan perdu dan semak serta penutup tanah dan atau rumput; dan
c. luas area yang ditanami paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari luas lahan (m²) dikurangi luas dasar bangunan (m²).
(4) Ketentuan penyediaan RTH pekarangan rumah kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. jenis lahan dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) meter persegi;
b. jumlah pohon pelindung yang harus disediakan paling sedikit 1 (satu) pohon pelindung ditambah dengan perdu dan semak serta penutup tanah dan atau rumput; dan
c. luas area yang ditanami paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari luas lahan (m²) dikurangi luas dasar bangunan (m²).
(1) Ketentuan penyediaan RTH Halaman Perkantoran, Pertokoan dan Tempat Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dapat berupa jalur trotoar dan area parkir terbuka.
(2) Penyediaan RTH Halaman Perkantoran, Pertokoan dan Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan :
a. halaman perkantoran, pertokoan dan tempat usaha dengan tingkat KDB 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh per seratus) perlu menambahkan tanaman dalam pot;
b. perkantoran, pertokoan dan tempat usaha dengan KDB diatas 70%, (tujuh puluh perseratus) memiliki paling sedikit 2 (dua) pohon kecil atau sedang yang ditanam pada lahan atau pada pot berdiameter diatas 60 cm (enam puluh sentimeter);
c. persyaratan penanaman pohon pada perkantoran, pertokoan dan tempat usaha dengan KDB dibawah 70%, (tujuh puluh perseratus) berlaku seperti persyaratan pada RTH pekarangan rumah, dan ditanam pada area diluar KDB yang telah ditentukan.
(1) Penyediaan RTH atap bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c adalah RTH yang memanfaatkan ruang terbuka non hijau pada kondisi luas lahan terbuka terbatas.
(2) RTH dapat disediakan pada atap bangunan pada lahan dengan KDB di atas 90% (sembilan puluh per seratus).