Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut : RPMT : Hasil perkalian indeks variabel x Tarif Retribusi (2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesarRp. 2.832.900,O0 per menara per tahun. (3) Penghitungan dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda