Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi : a. rancang dan bangun (design and build); dan b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan. (2) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) Kontrak Kerja Konstruksi. (3) Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan yang : a. bersifat kompleks; atau b. pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan secara terintegrasi berakibat pemenuhan nilai manfaat yang sebesar- besarnya (value for money) tidak tercapai.
Koreksi Anda