Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai ahli wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Warga negara INDONESIA dan berdomisili didalam wilayah INDONESIA; b. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami kegagalan dengan sub kualifikasi paling kurang ahli madya dan/atau insinyur professional madya; c. memiliki pengalaman kerja sebagai perencana, pelaksana, dan/atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan klasifikasi dari bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; d. mampu bekerja secara professional, jujur, objektif, dan independen; dan e. mampu menerapkan kode etik dan kode perilaku Penilai Ahli.
Koreksi Anda