Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegagalan Bangunan ditetapkan oleh penilai ahli. (2) Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda