Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi bangunan. (2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan : a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pelaksanaan pembangunan; dan e. pengawasannya.
Koreksi Anda