Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
a. pembangunan;
b. pengoperasian;
c. pemeliharaan;
d. pembongkaran; dan/atau
e. pembangunan kembali.
(2) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
(3) Pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi persyaratan :
a. ketersediaan lahan baik sebagian maupun keseluruhan;
b. perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Koreksi Anda
