Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku juga dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Penyedia Jasa dan sub penyedia Jasa.
Koreksi Anda
