Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kontrak Kerja Konstruksi : a. untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual; b. untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan c. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi.
Koreksi Anda