Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf a dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
(2) Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan.
Koreksi Anda
