Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c digunakan sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Daerah. (2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk : a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. membahas dan membuat rekomendasi kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; dan/atau c. meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi. (3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. media elektronik; dan/atau b. pertemuan. (4) Masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. asosiasi perusahaan; b. asosiasi profesi; c. Lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi; d. pengguna jasa; e. penyedia jasa; f. Perguruan Tinggi/Pakar; g. pelaku rantai pasok; h. tenaga kerja konstruksi; i. pemerhati konstruksi; j. lembaga sertifikasi jasa konstruksi; k. Pemanfaat produk jasa konstruksi.
Koreksi Anda