Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara: a. masukan secara lisan; b. masukan secara tertulis; dan c. masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda