Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
a. pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; dan
c. forum Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
