Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi masyarakat dilakukan melalui: a. pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. pemberian masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; dan c. forum Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda