Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (5) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
Koreksi Anda
