Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan;
b. kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja;
c. kinerja Penyedia Jasa; dan
d. pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis.
(2) Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal.
Koreksi Anda
