Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan melalui penyelenggaraan usaha jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
Koreksi Anda
