Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dalam Pasal 12 meliputi:
a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Koreksi Anda
