Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi :
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa konsultansi secara utuh.
(3) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan bagian tertentu dari proses konsultansi.
Koreksi Anda
