Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi : a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi; b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan c. usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi. (2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat mengambil jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat mengambil jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c. (4) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengambil jenis usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda