Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dorongan dan fasilitas pembentukan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan dalam bentuk : a. pemberian fasilitas kemudahan pengurusan persyaratan berkas pendirian; b. pemberian bantuan pengurusan akta pendirian di Notaris; c. fasilitasi dan bantuan biaya pengurusan administrasi Badan Hukum; atau d. bimbingan teknis manajemen pengelolaan badan usaha.
Koreksi Anda