Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Dorongan dan fasilitas pembentukan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilakukan dalam bentuk :
a. pemberian fasilitas kemudahan pengurusan persyaratan berkas pendirian;
b. pemberian bantuan pengurusan akta pendirian di Notaris;
c. fasilitasi dan bantuan biaya pengurusan administrasi Badan Hukum; atau
d. bimbingan teknis manajemen pengelolaan badan usaha.
Koreksi Anda
