Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mempunyai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Kelompok tani berkewajiban : a. mendaftarkan atau melaporkan keberadaan kelompoknya, kepada perangkat Daerah yang membidangi penyuluhan agar Pemerintah Daerah mempunyai data base yang akurat; b. menyusun pedoman kelembagaan terkait dengan keanggotaan, domisili atau wilayah kerja, dan struktur kepengurusan kelompok; c. melaporkan kegiatan-kegiatannya secara rutin dan secara berkala kepada pemerintah desa/kelurahan dan kepada pemerintah kecamatan atau instansi terkait untuk dapat diverifikasi apabila ada bantuan dana bergulir maupun bantuan lainnya berupa hibah dan lain-lain; dan d. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan termasuk di dalamnya rincian transaksi keuangan, baik sumber penerimaan maupun penggunaannya apabila mendapat fasilitas-fasilitas bantuan dari Pemerintah dan pemerintah Daerah.
Koreksi Anda