Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok tani berhak: a. mendapat pembinaan langsung maupun tidak langsung dari Pemerintah Daerah melalui perangkat Daerah/instansi terkait, dan/atau dari lembaga tani hierarki di atasnya; b. mendapat kemudahan akses informasi dan sarana produksi pertanian; c. mendapat perlindungan hukum dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; d. menentukan sendiri secara terorganisir dalam pemanfaatan dan penggunaan hasil sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda