Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan Petani lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d dapat berkedudukan di Desa/Kelurahan dan/atau Kecamatan.
Koreksi Anda