Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gapoktan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani yang berkedudukan di desa/kelurahan atau beberapa desa/kelurahan dalam kecamatan yang sama. (2) Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pencapaian hasil pertanian setiap tahun; b. memberikan fasilitasi dan akses permodalan; c. melakukan pengolahan hasil pertanian; d. menyampaikan aspirasi petani kepada Pemerintah Daerah; dan e. tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda