Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membantu menyediakan sarana produksi pertanian yang tepat waktu dan tepat mutu.
(2) Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. penyediaan benih, pupuk, dan pestisida sesuai dengan standar mutu; dan
b. penyediaan alat dan mesin pertanian sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi.
(3) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kebutuhan petani dan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Pemerintah Daerah membina petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas.
Koreksi Anda
