Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani di Daerah.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
(3) Kelembagaan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Tani;
b. Gapoktan;
c. Asosiasi Komoditas Pertanian; atau
d. kelembagaan petani lainnya.
(4) Kelembagaan ekonomi petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa badan usaha milik petani.
(5) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal petani.
Koreksi Anda
