Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan strategi perlindungan petani, Pemerintah Daerah bertanggungjawab membangun ketersediaan prasarana produksi pertanian di Daerah.
(2) Prasarana pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
e. jalan usaha tani, jalan produksi; dan
f. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
