Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi kemudahan penyediaan akses pembiayaan bagi Petani. (2) Pemberian fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan Pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani; dan/atau c. pemanfaatan dana program kemitraan dan bina lingkungan dana tanggung jawab sosial dari badan usaha.
Koreksi Anda