Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani di Daerah. (2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. pemberian fasilitasi pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan pertanian; b. pemberian fasilitasi bantuan penguatan modal bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); c. pemberian fasilitasi bantuan program pertanian; dan/atau d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari Badan Usaha.
Koreksi Anda